Polri Bantu Polisi Jerman Tangkap Pemilik Situs Porno di Sumsel

Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil membantu Kepolisian Jerman menemukan buronnya. Adalah Irwan Setiawan (37), tersangka kejahatan pornografi perempuan dan anak, yang aksinya terendus Kepolisian Jerman. Irwan merupakan pemilik sekaligus admin situs porno www.modis.ml, yang mempertontonkan gambar anak dan perempuan dalam kondisi setengah telanjang dan telanjang.

"Kita dapat informasi ini dari polisi Jerman yang kemudian memeriksa, dan identitas yang bersangkutan ada di Indonesia dan dilakukan pengungkapan Bareskrim Polri. Pelaku atas nama Irwan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran merinci modus operandi Irwan dalam menjalankan tindak kejahatannya adalah mengumpulkan foto-foto syur dan memajang di situsnya. Irwan ditangkap di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 24 Mei lalu.



"Yang bersangkutan mengumpulkan beberapa foto-foto yang mengandung unsur pornografi, topless, maupun seluruhnya telanjang. Ini wanita dan anak. Ini ditaruh di website yang didesain yang bersangkutan, lalu website dapat diakses publik," ujar Fadil.

"Karena mengandung unsur pornografi, tertangkap Tim Siber Jerman. Setelah penyelidikan IP, ternyata di Indonesia. Kemudian menginformasikan ke kami, yang bersangkutan ditangkap di Lubuklinggau," ucap Fadil.

Fadil mengatakan keuntungan yang dapat diraup Irwan dari mengunggah foto porno anak dan perempuan tersebut sebesar Rp 3 juta per bulan. Keuntungan dari bisnis tersebut bergantung pada banyaknya netizen yang mengunjungi laman situsnya.

"Semakin banyak orang yang mengunjungi, maka semakin banyak profit yang dia dapatkan," tutur dia.

Dari pengakuan Irwan, Fadil membeberkan foto-foto berunsur pornografi itu didapatnya dari situs dewasa lain, kemudian di-crop dan diunggah di situsnya.

"Dapat dari melakukan cropping dari internet. Sedang didalami apa benar dari internet karena pengakuan dia ini, foto didapat dari website dewasa," tutur dia.

Fadil menambahkan tersangka merupakan pengusaha kain gorden dan usaha situs pornonya hanya sebagai sambilan. Akibat perbuatannya, Irwan diganjar pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang merupakan perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Fadil.

Saat situs www.modis.ml ditelusuri, website tersebut tidak ada. Bahkan mesin pencari atau search engine juga tidak dapat menemukan situs tersebut.

Sumber : Polri Bantu Polisi Jerman Tangkap Pemilik Situs Porno di Sumsel


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polri Bantu Polisi Jerman Tangkap Pemilik Situs Porno di Sumsel"

Posting Komentar