BKSDA NTB Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ekor Burung

BKSDA NTB Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ekor Burung - MATARAM -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB bersama menggagalkan penyelundupan 2.000 ekor burung dari jenis kepondang, punglor macan, samyong, kecial kuning dan kecial kombo yang akan dibawa keluar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kepala BKSDA NTB Widada dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com di Mataram, Sabtu (8/7/2017) mengatakan penyelundupan tersebut berhasil digagalkan dalam patroli gabungan antara BKSDA, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), serta Polres Lombok Barat.



"Kami lakukan patroli dan ditemukan truk fuso dengan nomor polisi DK 398 KL membawa 2.000 ekor burung tersebut menuju ke Bali melalui Pelabuhan Lembar," ujar Widada.

Widada menambahkan, patroli ini dalam rangka tindakan yang dilakukan oleh BKSDA untuk melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar di provinsi NTB.

Selain upaya tersebut, BKSDA melakukan upaya konservasi satwa liar antara lain dengan kampanye dan sosialisasi perlindungan satwa liar, patroli rutin dalam kawasan hutan, dan upaya penegakan hukum bidang tumbuhan dan satwa liar.

Saat ini barang bukti berupa burung tersebut, telah dilepaskan di Taman WIsata Alam Kerandangan BKSDA NTB. Sementara itu, pengemudi truk fuso dalam proses pemeriksaan intensif.

Sumber : BKSDA NTB Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ekor Burung








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BKSDA NTB Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ekor Burung"

Posting Komentar