Fosting Di FB, Warga Bengkalis Puji Anugrah Laksono Divonis 3 Tahun Penjara

Fosting Di FB, Warga Bengkalis Puji Anugrah Laksono Divonis 3 Tahun Penjara - BENGKALIS - Gara-gara memposting kata-kata mengundang kebencian dan penghinaan salah satu agama di akun pribadi media sosial Facebook (FB), Puji Anugrah Laksono (38), warga Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau harus menjalani hidup selama tiga tahun didalam penjara.

Puji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berunsur Sara, sesuai dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2006 tentang Transaksi Elektronik.

Vonis hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (7/6/17). Hakim Ketua Dame Pandiangan, Hakim Anggota Zia Uljanah Idris dan M. Rizki Musmar, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Handoko Cs.

Puji Anugrah Laksono saat pembacaan Vonis di PN Bengkalis
Puji Anugrah Laksono saat pembacaan Vonis di PN Bengkalis

Postingan Puji di FB tertanggal 14-18 Desember 2016 dan tanggal 6-7 Desember 2016 pada Februari 2017, bertempat di sebuah kedai kopi Jalan Patimura Bengkalis dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.

Selain menyebar berita bohong atau hoax percakapan Kapolri Jendral Pol Drs. HM. Tito Karnavian MA, Ph.D dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. H. Anton Charliyan, kemudian tim penyidik Cyber Mabes Polri juga menemukan postingan penghinaan salah satu agama.

Ayah satu orang anak ini mendengar putusan majelis hakim tersebut menyatakan terima. Sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir, sebelumnya tuntutan yang diajukan selama 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, pada 2 Maret 2017 lalu, Tim Cyber Mabes Polri menangkap Puji di Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan.

Sumber : Fosting Di FB, Warga Bengkalis Puji Anugrah Laksono Divonis 3 Tahun Penjara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fosting Di FB, Warga Bengkalis Puji Anugrah Laksono Divonis 3 Tahun Penjara"

Posting Komentar