Polri Diminta Mengawasi Penyelidikan Ijazah Palsu Bupati

Polri Diminta Mengawasi Penyelidikan Ijazah Palsu Bupati - Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (KAPAK) meminta Polri mengawasi penyelidikan dugaan kasus ijazah palsu Bupati Kotabaru Sayed Jafar yang ditangani Polda Kalimantan Selatan.

"Polri harus mempercepat proses (hukum) karena sudah berjalan setahun laporannya," kata Ketua KAPAK Usman Pahero di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu 7 Juni 2017.

Usman mengatakan proses penyelidikan sudah berjalan hampir empat bulan dengan memeriksa 12 saksi terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Usman menjelaskan pihaknya pernah melaporkan dugaan ijazah palsu saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotabaru namun tidak mendapatkan tanggapan.



"Kami melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Januari 2016," ujar Usman.

Berdasarkan petunjuk dari penyidik Bareskrim Polri, Usman mengungkapkan pelapor harus menjabarkan kronologi kejadian yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur kemudian dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan.

Usman berharap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus Bupati Kotabaru itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Pulau Laut Muhammad Erfan mengaku telah memverifikasi seluruh syarat calon Bupati Kotabaru.

"Ketika calon itu menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi, kami anggap itu sah kecuali ada dari masyarakat yang melaporkan. Misalnya, ijazah yang telah dimasukkan sebagai syarat meragukan, kami wajib melakukan verifikasi," ujar Erfan.

Erfan menyatakan KPU hanya menindaklanjuti laporan ini ke tingkat yang berwenang seperti dikeluarkan Dinas Pendidikan yang memastikan ijazah palsu atau tidak.

Sumber : Polri Diminta Mengawasi Penyelidikan Ijazah Palsu Bupati


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polri Diminta Mengawasi Penyelidikan Ijazah Palsu Bupati"

Posting Komentar